Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2011

PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :   bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3),  Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;                                     Mengingat   :    1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945; 2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); MEMUTUSKAN: Menetapkan:    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.   Standar nasional pend